faq:2021:11:25:000101939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan mengenai batasan PKP 4,8 M itu komponennya hanya dari peredaran usaha atau ditambah penghasilan lain lain ya? Apakah berarti yang dari luar usaha dan tidak rutin, tidak termasuk ya? Mas/mba, apakah ada ketentuan yang mengatur lebih detail selain PMK-197/PMK.03/2013 ?
Jawaban
ada di PMK 197/2013 Pasal 1 ayat 2 yaa Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Harusnya ini aja udah cukup.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000101939_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion