faq:2021:11:25:000100444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
email: Bagaimana langkah-langkah yang harus WP lakukan untuk mendapatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan bruto dari kegiatan vokasi di perusahaan kami ?
Jawaban
jika yg dimaksud adalah tambahan pengurangan penghasilan bruto sesuai pasal 2 ayat (2) huruf b PMK-128/PMK.010/2019 maka bisa dijelaskan sesuai ketentuan di PMK-nya aja ya Dianita. -Penyampaian pemberitahuan jelaskan sesuai pasal 7. -Penyampaian laporan biaya jelaskan sesuai pasal 8. -Minta WP untuk memastikan juga apalah sudah memenuhi kriteria/ketentuan di pasal 2 s.d. 5.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000100444_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion