User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000100437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020, peraturan tsb mengatur tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yg bersifat strategis yg dibebaskan dari PPN. salah satu barang kena pajak nya adalah ikan (Fillet dan daging ikan lainnya, dicincang maupun tidak,segar, dingin,atau beku). Jadi apakah untuk penyerahan/penjualan daging ikan, itu dibebaskan PPN?


Jawaban

jika termasuk BKP strategis dan sudah dicek list barangnya ada di lampiran PP 48 tahun 2020 maka atas impor/penyerahannya dapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L G I V C
U R W G M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R B C​ F᠎ L
 
faq/2021/11/25/000100437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1