faq:2021:11:25:000100437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020, peraturan tsb mengatur tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yg bersifat strategis yg dibebaskan dari PPN. salah satu barang kena pajak nya adalah ikan (Fillet dan daging ikan lainnya, dicincang maupun tidak,segar, dingin,atau beku). Jadi apakah untuk penyerahan/penjualan daging ikan, itu dibebaskan PPN?
Jawaban
jika termasuk BKP strategis dan sudah dicek list barangnya ada di lampiran PP 48 tahun 2020 maka atas impor/penyerahannya dapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000100437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion