faq:2021:11:25:000100436_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
direktur yang NPWPnya sudah dihapuskan (karena kembali ke luar negeri) apakah boleh menandatani SPT dan menjadi penanggung jawab?
Jawaban
jika pengurus termasuk SPLN maka gak ada kewajiban buat punya NPWP dan gak ada larangan untuk ybs menandatangani SPT. Kalau misal ragu, bisa minta pengurus lain atau dikuasakan ke pihak lain yg punya NPWP untuk menandatangani SPT.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000100436_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion