Tanya
wp bertanya “untuk plaporan realisasi DTP, istri yg pakai NPWP suami tulis namanya sendiri atau nama suaminya ya? Krn yg trdaftar di sistem nama suaminya.” agen sebelumnya menjawab “dalam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami didepan nama pegawai yang bersangkutan” WP bertanya kembali apakah ada dasar hukumnya ditulis demikian? ini dasar hukumnya dimana ya?
Jawaban
Ada di SE 44 th 2021 disebutkan “dalam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami didepan nama pegawai yang bersangkutan.” dan ada ND nya juga untuk penulisannya jd untuk pegawai istri yg npwpnya gabung npwp suami seperti ini : Nama suami/nama istri atau Nama suaminama istri ya. ARINI LUTHFAKA </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion