User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098923_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp bertanya “untuk plaporan realisasi DTP, istri yg pakai NPWP suami tulis namanya sendiri atau nama suaminya ya? Krn yg trdaftar di sistem nama suaminya.” agen sebelumnya menjawab “dalam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami didepan nama pegawai yang bersangkutan” WP bertanya kembali apakah ada dasar hukumnya ditulis demikian? ini dasar hukumnya dimana ya?


Jawaban

Ada di SE 44 th 2021 disebutkan “dalam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami didepan nama pegawai yang bersangkutan.” dan ada ND nya juga untuk penulisannya jd untuk pegawai istri yg npwpnya gabung npwp suami seperti ini : Nama suami/nama istri atau Nama suaminama istri ya. ARINI LUTHFAKA </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

H M A F N
C O R I Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T P F E T
 
faq/2021/11/25/000098923_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1