faq:2021:11:25:000098624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya Sry, ingin bertanya untuk penjualan piutang ke perusahaan asing termasuk objek pajakkah? Adakah aspek PPh Dan PPN nya?
Jawaban
anjak piutang jasa keuangan tidak dikenakan ppn, pph kalau ada penghasilan yg dibayarkan ke wpln dan objek PPh 26 maka dipotong PPh 26, kalau pihak di indo yg dapat penghasilan jd penghasilan di spt tahunan, kalau dipotong oleh pihak luar bisa jadi kredit pph 24
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098624_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion