faq:2021:11:25:000098616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menanyakan, WP orang pribadi yang sekaligus menjadi direktur CV, bagaimana perlakuan PPh 21 dan pajak lainnya? WP sendiri mendapatkan penghasilan dari CV.
Jawaban
SE - 37/PJ.42/1989. Ybs merupkan pemilik CV. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098616_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion