User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098614_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya apabila saya terima faktur pajak masukan & invoice tetapi saya belum bayar tagihan tsb ke vendor, apakah bisa faktur pajak masukannya kita kreditkan di masa berjalan? mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Dipastikan apakah penerbitan faktur pajak sudah sesuai dengan Pasal 69 PMK-18/2021 dan Pasal 17 PP-9/2021. Dan bukan FP yang diterbitkan dg terlambat sebagaimana dalam Pasal 71 PMK-18/2021, bukan FP Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Dll

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R᠎ E C O​ Z
K J B B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K R V M
 
faq/2021/11/25/000098614_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1