faq:2021:11:25:000098614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apabila saya terima faktur pajak masukan & invoice tetapi saya belum bayar tagihan tsb ke vendor, apakah bisa faktur pajak masukannya kita kreditkan di masa berjalan? mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
Dipastikan apakah penerbitan faktur pajak sudah sesuai dengan Pasal 69 PMK-18/2021 dan Pasal 17 PP-9/2021. Dan bukan FP yang diterbitkan dg terlambat sebagaimana dalam Pasal 71 PMK-18/2021, bukan FP Pasal 9 ayat 8 UU PPN. Dll
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098614_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion