User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098611_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, mau bertanya Apakah Wajib Pajak Badan perlu lapor CbCr 2020 sebelum Desember 2021, jika WP sudah ada SPT Badan tahun 2020 (tahun pajak WP April-Maret) dan sudah ada hubungan istimewa dibawah 10M


Jawaban

Selama WP diwajibkan untuk pelaporan CbCR sesuai Pasal 2 PMK 213/2016 atau sesuai PER-29/2017. Tetap wajib lapor. Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 2 ayat 2 PER-29/2017)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G X P V P
P H I S T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ J A L᠎ F
 
faq/2021/11/25/000098611_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1