faq:2021:11:25:000098611_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, mau bertanya Apakah Wajib Pajak Badan perlu lapor CbCr 2020 sebelum Desember 2021, jika WP sudah ada SPT Badan tahun 2020 (tahun pajak WP April-Maret) dan sudah ada hubungan istimewa dibawah 10M
Jawaban
Selama WP diwajibkan untuk pelaporan CbCR sesuai Pasal 2 PMK 213/2016 atau sesuai PER-29/2017. Tetap wajib lapor. Laporan per Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 2 ayat 2 PER-29/2017)
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098611_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion