faq:2021:11:25:000098606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt masa PPN di per-29/2015, kan bisa ke masa pajak beriktunya atau ke masa pajak dilakukan pembetulan, kalau LB nya karena salah ngisi PPN disetor dimuka bisa ?
Jawaban
sepanjang sptnya jadi LB, bisa saja sesuai per 29/2015
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098606_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion