User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098606_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembetulan spt masa PPN di per-29/2015, kan bisa ke masa pajak beriktunya atau ke masa pajak dilakukan pembetulan, kalau LB nya karena salah ngisi PPN disetor dimuka bisa ?


Jawaban

sepanjang sptnya jadi LB, bisa saja sesuai per 29/2015

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ C O W R
L G O M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y N K X D
 
faq/2021/11/25/000098606_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1