faq:2021:11:25:000098605_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika pihak penjual BKP ( PKP dari tempat lain didalam daerah pabean ) ingin melakukan penyerahan BKP kepada pembeli (pengusaha kawasan berikat), dokumen apa saja yg perlu dilampirkan oleh Penjual pada saat penyerahan BKP?
Jawaban
pasal 21 ayat 5 PMK-65/2021, mba. Barang yang berasal dari TLDDP yang dimasukkan ke Kawasan Berikat, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKP yang menyerahkan BKP: wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098605_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion