faq:2021:11:25:000098580_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bergerak di jasa outsourcing, memberikan jasa outsourcing ke PT A atas cleaning service apakah penyerahan ini terutang PPN? terutang PPN di saat penyerahan jasa outsourcing atau saat jasa cleaning service dilakukan?
Jawaban
Jasa penyediaan tenaga kerja bisa jadi bukan objek PPN sepanjang memenuhi kriteria di pasal 3 ayat (3) PMK-83/2012. Apabila tidak memenuhi kriteria, dijelaskan di pasal 4.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098580_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion