faq:2021:11:25:000098568_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penjualan udang hidup yg diambil langsung dari laut (tanpa diproses apapun) apakah penjualan tsb kena PPN?
Jawaban
Udang masuk ke dalam barang hasil kelautan/perikanan yang bersifat strategis yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP 81/2015 (PP nya sudah berubah jadi PP 48/2020 tapi udang ada di Lampiran PP 81/2015 dan tidak diubah). Jadi atas penyerahannya tetap dibuatkan faktur pajak dengan kode 08.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098568_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion