faq:2021:11:25:000098537_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada beli barang dari LN, kemudian jual lagi ke SPLN tapi penyerahannya di DN, bisa diakui penjualan dan terutang PPn ?
Jawaban
kalau memang barang wp yang bersangkutan bisa diakui sebagai penjualan, kalau penyerahannya DN maka terutang PPN, buat fp biasa 010 dengan identitas wpln
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098537_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion