faq:2021:11:25:000098519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lapor spt masa PPN ada kms dan ada pemanfaatan jasa LN, ada 2 ssp, tapi yang dilampirkan cuma 1, harus pembetulan ?
Jawaban
lebih baik pembetulan, sampaikan sesuai per 02/2019 mengenai apa saja yang harus dilampirkan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098519_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion