faq:2021:11:25:000098514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika bendahara pengeluaran bertransaksi dengan jasa pelatihan/Training yang diselenggarakan oleh suatu PT/CV. apakah jasa pelatihan tersebut termasuk yang dikecualikan terutang PPN sesuai UU/PMK-nya? Masuk jasa pendidikan luar sekolah (bukan objek PPN) gak ya?
Jawaban
Dijelaskan normatif terkait jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN sesuai dengan UU PPN sttd UU HPP, dalam UU CIKA Pasal 4A ayat 3 huruf g beserta penjelasannya (masih hingga berlaku 30 Maret 2022) dan aturannya pelaksanaannya PMK-223/PMK.011/2014. Sepanjang memenuhi ketentuan di PMK tersebut maka jasa tersebut tidak dikenai PPN.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion