User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penjualan piutang (anjak piutang) ke perusahaan LN (bukan perbankan) apakah dikenakan PPN?


Jawaban

anjak piutang kalau masuk klausul jasa keuangan, tidak dikenakan PPN. di UU 7 2021 ada perubahan tapi berlaku 1 april 2022

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J A G K
K᠎ N D A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z B A᠎ B L
 
faq/2021/11/25/000098489_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1