faq:2021:11:25:000098489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan piutang (anjak piutang) ke perusahaan LN (bukan perbankan) apakah dikenakan PPN?
Jawaban
anjak piutang kalau masuk klausul jasa keuangan, tidak dikenakan PPN. di UU 7 2021 ada perubahan tapi berlaku 1 april 2022
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098489_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion