User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098478_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk transaksi atas domain itu di kenai pph 23 apa ngga ya, kalau iya di kenai masuknya ke jasa apa ya?


Jawaban

Sampaikan normatif pengertian royalti menurut penjelasan uu pph. Kalo masuk kriteria itu nanti terutang pph 23 sebesar 15%. Selama memang bisa dibuktikan tidak memenuhi kriteria/pengertian royalti, berarti bukan objek pemotongan. Tapi lihat juga, selain beli domain, ada jasa ga? Misal ada jasa juga yg diserahkan, dan jasanya masuk ke jasa positif list, jadinya objek pemotongan pph 23 nya atas jasa tsb yaa

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M Z L N
V​ H X M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T A R V
 
faq/2021/11/25/000098478_1234.txt · Last modified: (external edit)