faq:2021:11:25:000098468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“kalau saya ada pembayaran front end fee ke bank LN apakah ada kewajiban pemotongan PPh?” ini berati kena PPh 26 kan ya mas mba selama memenuhi pasal 26 ayat 1 huruf B UU PPh?
Jawaban
Apabila tidak ada BUT, lawan transaksi berupa badan, dan tidak ada form DGT yang ditandasahkan maka dipotong PPh 26 dengan tarif 20%. Kalau ada form DGT maka hak pemajakannya lihat ketentuan P3B, apabila dikenakan di negara pihak lain tetap harus membuat bukti potong nanti memilih menggunakan fasilitas P3B.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098468_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion