Tanya
Sebelumnya kami sudah melaporkan Bukti Potong PPh 23 pada pelaporan SPT PPh 23 Masa Pajak Oktober 2021 Namun ternyata informasi berupa nomor dokumen yang kami input pada bukti potong salah, sehingga kami ingin melakukan pembetulan atas bukti potong tersebut (hanya atas nomor dokumen nya saja, sedangkan informasi yang lain sudah benar) Kemudian kami meng-klik tanda “betulkan” pada bukti potong tersebut sebagai berikut: (cont.) mas/mbak, untuk edit tanggal sudah benar pake mekanisme import kan ya
Jawaban
betul yola untuk merekam bupot dengan tanggal yang selain tanggal hari ini perekamannya bisa lewat import. kuncinya itu adalah posting. kalau sudah posting, bupot yang sudah terposting gabisa diapa-apain selain dilaporkan dulu. kalau belum terposting masih bisa dibatalkan/betulkan bupotnya harusnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion