faq:2021:11:25:000098437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai ini Saya perusahaan baru saya mendirikan PKP awal tahun kemarin Kalau omset tahun ini atau tahun depan ternyata menurun, dibawah Rp 4.8 MItu nanti gimana? Apakah tetap stay PKP atau bisa downgrade jadi non-PKP? apabila memang sudah tdk memenuhi sbg PKP maka ajukan pencabutan aja kan kak?
Jawaban
betul mba dan sebenernya pencabutan PKP ini kan 2 metode, permohonan WP atau jabatan. dan ketika omsetnya turun di bawah 4,8M tidak otomatis jadi non-PKP. kalau memang wp mau dicabut silakan saja. kembali ke pilihan WP nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion