faq:2021:11:25:000098403_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo proses ekspor nya mengunakan PPJK, apakah eksportir harus memotong pajak jasa PPJK nya?
Jawaban
sepanjang tidak disebutkan di PMK 141/ 2015 maka bukan objek pph 23
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098403_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion