faq:2021:11:25:000098393_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya terkait dengan konstruksi dengan termin pembayaran jadi saya mau melakukan pembayaran ke atas jasa konstruksi tersebut jasa konstruksinya badan berbentuk PT Namun rekening untuk pembayarannya dan NPWPnya milik pribadi pemiliknya untuk badannya ada surat izin usahanya jadi kenakan sebagai pph 21 tenaga ahli atau pph final atas jada konstruksi ya?
Jawaban
kalau secara kontrak atas nama PT dan yang diberikan adalah jasa konstruksi ttp kena pph final ya. mengenai pembayarannya yg dilakukan melalui rekening pemilik, sepanjang wp bisa membuktikan bahwa uang tersebut adl milik si PT, seharusnya tidak ada masalah.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098393_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion