User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selama ini setiapa penjualan saham, akan dikenakan pph final sebesar 0,1%. tapi saat penjualan saham waran, tidak dipotong pph final 0,1% oleh pihak sekuritas. apakah memang penjualan saham waran tidak terutang pajak atau bagaimana


Jawaban

kalo ku searching saham waran ini bukan scr langsung beli saham ya put, tapi cma beli kupon buat mendapatkan hak untuk beli saham dgn harga tertentu. Kalo yg dimaksud WP emg ini, maka seharusnya dipotong PPh Final nya pada saat saham itu benar2 dibeli.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J L R᠎ U S
J᠎ N G S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H A Z I​ W
 
faq/2021/11/25/000098369_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1