faq:2021:11:25:000098369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selama ini setiapa penjualan saham, akan dikenakan pph final sebesar 0,1%. tapi saat penjualan saham waran, tidak dipotong pph final 0,1% oleh pihak sekuritas. apakah memang penjualan saham waran tidak terutang pajak atau bagaimana
Jawaban
kalo ku searching saham waran ini bukan scr langsung beli saham ya put, tapi cma beli kupon buat mendapatkan hak untuk beli saham dgn harga tertentu. Kalo yg dimaksud WP emg ini, maka seharusnya dipotong PPh Final nya pada saat saham itu benar2 dibeli.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098369_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion