User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098324_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan saya ada pake jasa kontruksi, tapi yang melakukan orang pribadi, dan orang pribadi tersebut tidak mempunyai izin usaha kontruksi, itu tetep dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 21 ya ?


Jawaban

tetep ya sal dipotong 4 ayat 2 karena yang dilihat adalah jasanya karena pph final atas konstruksi ini bersifat lebih khusus. arahkan ke pengertian jasa konstruksi sesuai PP 51 2008

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A J H G
K​ Z M R​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B​ P A U
 
faq/2021/11/25/000098324_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1