faq:2021:11:25:000098304_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya dari Satker BLU Poltekbang Jayapura mau bertanya, perihal, apakah satker BLU wajib membayarkan pajak (PPN dan PPH) untuk pendapatan sewa menyewa gedung dan asrama.
Jawaban
PPN: pasal 20, 21 PMK 231/ 2019; PPh: Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, ada unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.. sepanjang masuk definisi itu maka bukan subjek PPh
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion