User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098304_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya dari Satker BLU Poltekbang Jayapura mau bertanya, perihal, apakah satker BLU wajib membayarkan pajak (PPN dan PPH) untuk pendapatan sewa menyewa gedung dan asrama.


Jawaban

PPN: pasal 20, 21 PMK 231/ 2019; PPh: Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, ada unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria.. sepanjang masuk definisi itu maka bukan subjek PPh

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N I G​ Z Q
Y K C U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X​ H R Q J
 
faq/2021/11/25/000098304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1