faq:2021:11:25:000098299_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pusat di makasar belum 4.8, tapi kalau digabung dengan cabang sudah lebih dari 4.8. harus dikukuhkan sbg pkp ga?
Jawaban
iya, Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. PMK 197 2013
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098299_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion