faq:2021:11:25:000098281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP beli rumah di lokasi A 200 juta tahun 2019, tahun 2021 rumah di lokasi A direlokasi ke lokasi b dgn harga yg sama. Apakah relokasi itu menyebabkan si WP harus bayar PPh dan PPN lagi?
Jawaban
baik PPh dan PPN ada klausul tukarmenukar.. PPh sesuaikan dengan PP 34/ 2016 Pasal 1. PPN lihat di UU PPN sttd UU Cika Pasal 1A “penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian”. Bisa penegasan ke KPP jg.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098281_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion