Tanya
WP instansi pemerintah, jk kami ada Kegiatan Pemeleiharaan Gedung dan taman sebesar Rp. 100.000.000,- yang didalamnya terdapat : Jasa Pemeliharaan : Rp. 96.000.000,- Pembelian Sparepart : Rp. 4.000.000,- Dalam kasus ini bagaimana cara kita menentukan pengenaan tarif? apakah bisa atas transaksi tersebut dikenakan PPh 23 dan PPh 22 dan PPN?
Jawaban
pastikan transaksi masuk keobjek pph 23 dimana pemberi jasa adl badan. jk iya : jelaskan dpp pph 23 dan yang dikecualikan dari dpp jk tidak terpenuhi syaratnya ya berarti semua yang ditagihkan oleh pemberi jasa menjadi dpp pph 23. tarif 2% ya atas jasa. b). betul, apabila ada tagihan tersendiri atas pembelian sparepart (dan ini masuk kedalam kategori belanja barang) –> bisa menjadi objek pph 22 c). terkait ppn, apabila si pemberi jasa adl pkp maka dipungut ppn nya ya krn batasan jumlahnya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion