User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas Mbak, ijin tanya mengenai faktur pajak, Ada Wp nih dia ada case bikin faktur karena pekerjaan belum selesai 100% rencananya akan dibayarkan 50% dahulu, jadi kemungkinan nanti akan dibuatkan yang baru untuk 50% dan 50% sisanya akan dibuatkan dibulan depannya kalau pekerjaan sudah selesai. tapi, dia sudah terbitkan faktur pajak yang pertama full, dan dia ingin batalkan ,lalu mau terbikan yang baru, yang 50% ini. apakah boleh?


Jawaban

Normatif ya mas dimas, kalau pembatalan FP itu kan kalau memang transasksinya benar benar batal dan ada bukti pembatalan transaksinya. Kalau salah DPP kan bisa pengganti saja. Ini kasusnya sudah lapor SPT atau belum? Kalau belum mudah aja Kalau sudah kan pembetulan dan mungkin dia ada LB tuh karena PK nya berkurang Bisa kompensasi

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R A᠎ Y E
D​ K Y U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S N​ J G᠎ Q
 
faq/2021/11/25/000098273_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1