faq:2021:11:25:000098268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo PKP penjual buat FP Pengganti, dia sebagai pembeli sudah mengkreditkan. Apakah dia harus pembetulan juga? SPT sudah dilaporkan
Jawaban
Iya, harus input FP penggantinya dan buat SPT Pembetulan juga
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098268_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion