User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098268_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo PKP penjual buat FP Pengganti, dia sebagai pembeli sudah mengkreditkan. Apakah dia harus pembetulan juga? SPT sudah dilaporkan


Jawaban

Iya, harus input FP penggantinya dan buat SPT Pembetulan juga

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y T᠎ L U
F A W K A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q C Y W W
 
faq/2021/11/25/000098268_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1