User Tools

Site Tools


faq:2021:11:25:000098261_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q: Kak ingin tanya lg, kalau transaksi dengan BUMN yg adalah WAPU, kl bumn ga bayar² ke PKP rekanan. PKP rekanan ga bisa nalangin karna kesulitan finansial, alhasil SPT PPN jadi telat lapor, solusinya bagaimana kak? gimana ya mas mbak jawabnya?


Jawaban

#4A ketentuannya mengacu ke PMK 8/PMK.03/2021, sepanjang memenuhi pasal 5 maka PPNnya tidak dipungut oleh BUMN, rekanan buat FP 01. sepanjang tidak memenuhi pasal 5 maka PPNnya dipungut BUMN, rekanan buat FP 03, yang berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN adalah pihak BUMN selaku pemungut.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K S X Q W
V Y G E W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F᠎ E W I
 
faq/2021/11/25/000098261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1