faq:2021:11:25:000098261_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#4Q: Kak ingin tanya lg, kalau transaksi dengan BUMN yg adalah WAPU, kl bumn ga bayar² ke PKP rekanan. PKP rekanan ga bisa nalangin karna kesulitan finansial, alhasil SPT PPN jadi telat lapor, solusinya bagaimana kak? gimana ya mas mbak jawabnya?
Jawaban
#4A ketentuannya mengacu ke PMK 8/PMK.03/2021, sepanjang memenuhi pasal 5 maka PPNnya tidak dipungut oleh BUMN, rekanan buat FP 01. sepanjang tidak memenuhi pasal 5 maka PPNnya dipungut BUMN, rekanan buat FP 03, yang berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN adalah pihak BUMN selaku pemungut.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/25/000098261_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion