User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000132948_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika Surat Keterangan PP 23 nya sudah ada, apa tetap harus ajukan SKB nya? ijin bertanya mas/mba


Jawaban

Ini kaitannya yg transaksi potput atau bagaimana mbak? kalo ada suket pp 23, nanti kan jadi dipotongnya final ya sesuai pasal 4 ayat (7) pmk-99/2018

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P F J P
T P T U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H W G X Y
 
faq/2021/11/24/000132948_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1