faq:2021:11:24:000132948_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika Surat Keterangan PP 23 nya sudah ada, apa tetap harus ajukan SKB nya? ijin bertanya mas/mba
Jawaban
Ini kaitannya yg transaksi potput atau bagaimana mbak? kalo ada suket pp 23, nanti kan jadi dipotongnya final ya sesuai pasal 4 ayat (7) pmk-99/2018
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000132948_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion