faq:2021:11:24:000132945_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perguruan tinggi (milik pemerintah) melakukan belanja jasa pada perusahaan perseorangan senilai 20 juta. kewajiban pajak baik dari perguruan tsb dan dari perusahaan tersebut bagaimana y mbak? Apakah perlakuannya sama seperti bendaharawan?
Jawaban
PM, wp menggunakan npwp perguruan tinggi dan bukan BLU, lawan transaksi tidak PKP. Kita kembaliin ke definisi intansi pemerintah sesuai pmk 231/2019 aja ya mbak, Kalau sama dengan pengertian tersebut berarti masuk, kalo tidak maka bukan. Kalo bukan, atas badan ngasih jasa ke badan, sepanjang jenis jasanya masuk ke pasal 1 ayat 6 pmk 141/2015 nanti jadi objek 23. untuk ppn karena yg menyerahkan bukan pkp gak ada ppn nya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000132945_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 by 127.0.0.1
Discussion