faq:2021:11:24:000126337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau jual aset apakah dipotong PPh ?
Jawaban
Penjualan asset dalam bentuk kapal seperti yg WP tanyakan bukan merupakan objek pot/put pph, namun atas transaksi penjualan tsb nantinya masuk ke perhitungan pajak di SPT Tahunan Wajib Pajak bersangkutan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000126337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion