faq:2021:11:24:000126332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan bpt
Jawaban
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PMK-14/PMK.03/2011, Branch Profit Tax (BPT) adalah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia. Kenapa WP langsung kaitkan dengan BPT? Apakah WPLN tsb merupakan BUT di Indonesia? Memenuhi kriteria bentuk usaha tetap? Silakan digali dulu.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000126332_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion