faq:2021:11:24:000126331_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dividen ke LN
Jawaban
Dividen tsb bukan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2). Silakan arahkan ke Pasal 26 UU PPh. Pembayaran dividen kepada WPLN (selain BUT di Indonesia) merupakan objek PPh Pasal 26. Dividen tsb dikenakan tarif 20% x penghasilan bruto, atau sesuai ketentuan P3B.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000126331_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion