faq:2021:11:24:000123116_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait jasa tenaga kerja outsourcing, PPN dibebankan atas jasanya saja? Atau keseluruhan bruto dengan gaji tenaga kerja?
Jawaban
silakan dilihat dulu di pmk-83/pmk.03/2012 terkait aturan PPN untuk tenaga kerja ini ya mas. Jasa tenaga kerja atau jasa penyediaan tenaga kerja tidak dikenai PPN apabila memenuhi persyaratan di pasal 1-3. Kriteria jasa tenaga kerja tidak dikenai PPN dilihat di pasal 2 dan untuk kriteria jasa penyediaan tenaga kerja tidak kena PPn di pasal 3. Kemudian lihat di pasal 4: (1) Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan t
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000123116_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion