faq:2021:11:24:000123083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
permintaan sertel pertama kali hanya bisa dilakukan dtg lgsg ke kpp kan ya kak blm bs secara online?
Jawaban
Betul mba, Tata cara ada di per 04/PJ/2020 . Yang melalui enofa hanya untuk pengajuan kembali sertel yg akan perpanjangan ( sudah akan kadaluwarsa ) . Jika lanjut, silakan PM
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000123083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion