faq:2021:11:24:000123080_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi gini, saya terima faktur masukan dengan nama & alamat wajib pajak a.n pribadi sedangkan NPWP tercantum NPWP badan kami tidak akan kreditkan faktur tersebut.. apakah harus dilaporkan juga di SPT PPH form 1111 B3?
Jawaban
WP off saat digali
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000123080_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion