User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000122432_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q Perihal ketentuan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Apakah kami memerlukan izin dari Kementerian Keuangan sebagai badan usaha yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dalam hal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.03/2008? Di peraturan tidak disebutkan adanya perizinan, cara jawab untuk email kli bagaimana ya kak?


Jawaban

#11A: PMK-251/2008 menjelaskan terkait pengecualian atas objek PPh 23 sehubungan bunga pinjaman sebenarnya. Terkait pemberian ijin usaha bagi KSP nya seharusnya bukan ranah perpajakan yak.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W B​ A K E
L O​ R I᠎ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G᠎ Q​ R G H
 
faq/2021/11/24/000122432_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1