faq:2021:11:24:000122431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q : Mas mba mau tanya, apakah piutang lain lain bisa diakui sbg omset pp 23?“
Jawaban
”#9A: Kalau omzet/peredaran bruto berarti ini lebih ke penjualan/sales ya, Dev. Selama piutang lain-lain tersebut memang terkait dengan penjualan/sales usaha Wajib Pajak, maka bisa jadi merupakan objek PP 23/2018 (penjelasan lebih detil ada di SE-46/2020).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000122431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion