User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000122431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q : Mas mba mau tanya, apakah piutang lain lain bisa diakui sbg omset pp 23?“


Jawaban

”#9A: Kalau omzet/peredaran bruto berarti ini lebih ke penjualan/sales ya, Dev. Selama piutang lain-lain tersebut memang terkait dengan penjualan/sales usaha Wajib Pajak, maka bisa jadi merupakan objek PP 23/2018 (penjelasan lebih detil ada di SE-46/2020).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R B H W
I P V E E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N M N C
 
faq/2021/11/24/000122431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1