faq:2021:11:24:000121825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ebupot SPT pembetulan, ada dobel bupot dan sudah posting jadi tidak bisa dibatalkan. Kalo mau dilapor dulu ada selisih antara nilai KB dan di bukti bayar. Kalo bupot yang dobel salah satunya diubah nilainya jd 0 apakah boleh mas mba?
Jawaban
Sesuai pedoman konsep hapus bukti potong, spt pembetulannya harus dilaporin dulu, baru nanti pembetulan lagi. atas kelebihan setornya bisa diajukan PBK (konfirmasi ke kpp dulu) atau PMK 187 th 2015
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000121825_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion