Tanya
FedEx merupakan Perusahaan Jasa Logistik, dimana menggunakan DPP Nilai lain yang mana PPN yang kami charge ke Customer adalah 1%. Berdasarkan informasi dari tim keuangan kami, karena menganut DPP Nilai lain, maka kami tidak diperbolehkan menggunakan PPN Pembelian sebagai Pajak Masukan kami, sehingga kami tidak diperkenankan untuk restitusi atau kompensasi atas PPN. Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa kami adalah perusahaan jasa logistic yang menggunakan VAT 1%, apakah tetap bisa diajukan r
Jawaban
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; tidak dapat dikreditkan. brrti yang tidak dapat dikreditkan hanya terbatas berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket. artinya untuk PM jasa lain seharusnya bisa dikreditkan. tapi wp nya harus bener2 bisa misahin antara yang berhubungan dengan jasa pengiriman paket dengan yg tidak. Jadi perlu digali lagi yang mau direstitusi itu atas apa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion