faq:2021:11:24:000121623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP A menjual barang ke WPLN, lalu WPLN menjual barangnya kembali ke WP B di dalam negeri. WP B meminta WP A untuk kirim langsung barangnya. Di invoice tercatat penyerahan barang dari WP A ke Luar negeri, tp tidak ada bukti PEB. Apakah ini dikategorikan sebagai penyerahan dalam negeri atau bagaimana mas/mbak?
Jawaban
Kalo ppn itu kan melihat arus barang/jasa. Jadi dilihat barangnya itu dari mana ke mana. Bisa dikategorikan penyerahan dalam negeri
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000121623_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion