faq:2021:11:24:000109857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa PBK untuk masa mundur?
Jawaban
Bisa saja, Pemindahbukuan dapat dilakukan dari masa atau tahun pajak yang sama atau berlainan sepanjang pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT dan bukan merupakan ketentuan yg tidak dapat dilakukan pbk sesuai dengan yg disebutkan di Pasal 16 ayat (9) PMK 242/2014
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000109857_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion