User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000109839_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hi kak, Tp untuk PIB tsb wajib lapor tidak? Kalo semisal kami tidak lapor di efaktur gimana?


Jawaban

Tetap wajib dilaporkan di bagian dokumen lain pajak masukan yang poin nomor 3 “Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan/ atau pajak masukan dan PPnBM yang atas impor atau perolehannya mendapatkan Fasilitas” Secara ketentuan pengisian SPT harus benar, jelas dan lengkap. Jadi kalau ada transaksi atas impor ya pib nya tetap harus dilaporkan agar pengisian SPT nya lengkap

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K K R A S
S V G G᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H X O U
 
faq/2021/11/24/000109839_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1