faq:2021:11:24:000101933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP pembetulan SPT Tahunan dan jadi rugi, untuk kompensasinya apakah harus dikompensasikan ke tahun berikutnya, atau bisa ke tahun mana saja selama masih 5 tahun?
Jawaban
sesuai pasal 6 ayat 2 UU PPh Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun Berturut turut yaa
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000101933_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion