User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000101928_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemeteraian kemudian terhadap Cek dan Bilyet Giro yang telah dicetak dengan meterai Rp. 3000 (tiga ribu rupiah) apakah dengan menggunakan meterai tempel dapat digunakan? Mengingat adanya perbedaan antara Peraturan Pajak di per 01 2021 dimana terdapat aturan khusus untuk pembayaran meterai terutang untuk Cek dan BG menggunakan meterai tera dan SSP sedangkan dalam PMK 134 2021 dapat dilakukan melalui meterai tempel, elektronik dan SSP untuk pemeteraian kemudian?


Jawaban

esuai pmk 134/2021 Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan : a Meterai Tempel; b Meterai Elektronik; atau c SSP.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ N O D W
H A C G A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I L W​ J A
 
faq/2021/11/24/000101928_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1