User Tools

Site Tools


faq:2021:11:24:000101926_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, mau tanya kalo mau kompensasi kerugian fiskal apakah bisa sebagian? dan misal untuk pengkreditan pajak pph 23/22 apakah bisa juga sebagian? mohon peraturannya dilampirkan.


Jawaban

untuk rugi fiskal tsb harusnya seluruhnyaa, gabisa sebagian. Lalu untuk kredit pajak ya sesuai sama bukti potongnya, gabisa diubah nilainya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S K F Q᠎ G
H L B B M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E X T J​ V
 
faq/2021/11/24/000101926_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1