faq:2021:11:24:000101926_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min, mau tanya kalo mau kompensasi kerugian fiskal apakah bisa sebagian? dan misal untuk pengkreditan pajak pph 23/22 apakah bisa juga sebagian? mohon peraturannya dilampirkan.
Jawaban
untuk rugi fiskal tsb harusnya seluruhnyaa, gabisa sebagian. Lalu untuk kredit pajak ya sesuai sama bukti potongnya, gabisa diubah nilainya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/24/000101926_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion